Jangan lupa 17 April COBLOS NO 1 CALEG DPR RI XI, Bersama partai persatuan pembangunan
Tugas Kampus
Memberikan tugas kuliah sebagai rujukan baik makalah, artikel dan skripsi dll
Tugas Kampus
- Home
- Disclaimer
- Privacy policy
- Sitemap
- About
- Contacts form
- Tugas Kampus
- TANTANGAN PESANTREN DALAM ERA GLOBALISAI
- MAKALAH PERKEMBANGAN TARIKH TASYRI` DITINJAU DARI SEGI POLITIK DI INDONESIA
- MAKALAH PERAN PEMERINTAH SIPIL DI INDONESIA
- IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM NASIONAL PEMERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM ) GENERASI SEHAT DAN CERDAS DI DESA TLONTORAJA KECAMATAN PASEAN KABUPATEN PAMEKASAN
- MAKALAH KALIMAT EFEKTIF
- SKRIPSI KINERJA GURU
- Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perubahan Tarif Jasa Layanan Angkutan Umum
- implementasi nilai-nilai keislaman dalam pembentukan krakter
Saturday, April 13, 2019
Coblos Caleg No 1 DPR RI Partai PPP
Jangan lupa 17 April COBLOS NO 1 CALEG DPR RI XI, Bersama partai persatuan pembangunan
Friday, March 8, 2019
TANTANGAN PESANTREN DALAM ERA GLOBALISAI
TANTANGAN PESANTREN DALAM ERA GLOBALISAI
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Isu-Isu Kontemporer Pendidikan Islam
Yang Dibina Oleh: Ibu Halimatus Sa`diyah, S, Pd, I. M, Pd, I
Oleh,
Muhammad Mahmudi
18201201010159
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum.Wr.Wb
Puji syukur saya (penyusun) panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat-Nya yang berlimpah, kami dapat menyusun makalah ini dengan baik sesuai dengan kemampuan kami. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Untuk selanjutnya kami mengharapkan semoga makalah ini dapat menambah wawasan bagi kami sendiri dan juga mahasiswa yang sedang menempuh materi ini. Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik agar makalah ini mendekati sempurna, kami sadar bahwa kesempurnaan hanya milik NYA. Akhir kata, semoga makalah yang kami susun ini berguna bagi kita semua. Amin-amin yarabbal ‘alamin.
Wassalamualaikum.Wr.Wb
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................i
DAFTAR ISI .............................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang .........................................................2
Rumusan Masalah ...................................................2
Tujuan ......................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Pesantren Salaf Dan Modern ..........7
keunggulan dan kelemahan dari pesantren sala................................................................................8
keunggulan dan kelemahan dari pesantren modern .......................................................................9
tantangan pesantern salaf dan modern di era globalisasi .................................................................10
sikap pesantren salaf dan modern dalam menghadapi tantangan tersebut ........................14
BAB III PENUTUP
Kesimpula...................................................................16
DAFTAR PUSTAKA
Monday, March 4, 2019
MAKALAH PERKEMBANGAN TARIKH TASYRI` DITINJAU DARI SEGI POLITIK DI INDONESIA
PERKEMBANGAN
TARIKH TASYRI` DITINJAU DARI SEGI POLITIK DI INDONESIA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Tarikh Tasyri`
Yang Dibina Oleh: Bapak Drs.Moh.
Zaini,MA.
Oleh,
Moh. Badri
18201301010183
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PAMEKASAN
2017
KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Assalamualaukum
Wr. Wb.
Dengan
memanjatkan rasa syukur yang sedalam-dalamnya kehadirat Allah SWT. Berkat
kehendak dan ridho-Nya sehingga makalah mata kuliah Tarikh Tasyri’ ini dapat
tersusun dan bisa diselesaikan sesuai dengan rencana.
Sholawat
dan salam tidak lupa penuilis sampaikan kepada Rasulullah SAW atas keteladanan
dan pengorbanan beliau dalam mendidik umatnya menjadi manusia yang berakhlak
mulia.
Didalam
makalah ini membicarakan tentang Sejarah Hukum Islam di Indonesia, dimulai dari
Masa penjajahan Belanda, Masa Kemerdekaan, Masa orde lama dan orde baru, hingga
masa reformasi.
Akhir
dari pada itu penulis menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat
kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu, kepada para pembaca dan dosen pembimbing
mohon saran dan kritik yang konstruktif demi kesempurnaan
dan perbaikan makalah ini.
Oktober
2011Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................... ............................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ........................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ...................................................................... 3
C.
Tujuan ......................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
A.
Tarikh Tasyri` pada Masa Pra
Pemerintahan Hindia Belanda .... 8
B.
Tarikh Tasyri` pada Masa Pendudukan
Jepang ........................... 10
C.
Tarikh Tasyri` pada Masa Kemerdekaan .....................................
11
D.
Tarikh Tasyri` pada Orde Lama dan Orde Baru
.......................... 14
E.
Tarikh Tasyri pada Era Reformasi
................................................ 15
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpula ................................................................................... 17
B.
Saran ...........................................................................................
17
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Tarikh
Tasyri`dewasa ini sebagian merupakan hukum yang tidak tertulis dalam kitab
perundang-undangan, tetapi menjadi hukum yang hidup, berkembang dan berlaku
serta dipatuhi oleh masyarakat Islam yang berdiri sendiri, disamping
undang-undang tertulis. Dan ini merupakan keharusan tuntutan untuk
memenuhi kebutuhan serta hajat hidup masyarakat. Apalagi penduduk Indonesia
sebagian besar beragama Islam. Dari sudut filsafat amat tepatlah kiranya
meninjau nilai-nilai Tarikh Tasyri`dan eksistensinya dalam praktek pengadilan
agama.
Sejalan dengan
berlakunya Tarikh Tasyri`itu pemerintah Hindia Belanda membentuk pengadilan
agama dimana berdiri pengadilan negeri dengan Staatsblad No. 152 dan 153,
kemudian diiringi dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama (Mahkamah
Syar’iyyah), yang berfungsi sebagai pengadilan tinggi banding dan terakhir
berdasarkan pasal 7 staatsblad 1937 No. 610. Dan dalam tahun 1937 dengan
staatsblad 1937 No. 638 dan 639 dibentuk pula Peradilan Agama di Kalimantan Selatan
dan Kalimantan Timur dengan nama Pengadilan Qadhi pada tingkat pertama dan
Pengadilan Qadhi Besar pada tingkat banding dan terakhir.
Dengan
demikian nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi Tarikh Tasyri`selama
masa pendudukan Jepang di tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan
Jepang lebih baik daipada belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para
pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan.
Ketika
Indonesia memasuki pintu kemerdekaan, muncul para nasionalis Islam (Islamic
Nationalist) yang berjuang berasaskan Islam dan berpandangan bahwa negara dan
masyarakatharus diaturoleh Islam, Islam sebagai agama dalam arti luas yaitu
agama yang mengatur tidak hanya hubungan manusia dengan tuhan, tetapi juga
mengatur hubungan antara sesama manusia serta sikap manusia terhadap
lingkungannya.
Meskipun
Tarikh Tasyri`adalah salah satu kenyataan umum yang selama ini hidup di
Indonesia, dan atas dasar itu TAP MPRS tersebut membuka peluang untuk
memposisikan Tarikh Tasyri`sebagaimana mestinya, namun lagi-lagi ketidak
jelasan batasan perhatian itu membuat hal ini semakin kabur. Dan peranTarikh Tasyri`di
era ini pun kembali tidak mendapatkan tempat yang semestinya.
Dengan
demikian. Di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi system Tarikh
Tasyri`untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat
melakukan langkah-langkah pembaharuan, bahkan pembentukan hukum baru yang
bersumber dan berlandaskan system hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai
norma hukum positif yang berlakudalam hukum nasional kita.
- Rumusan Masalah
a.
Bagaimanakah Tarikh Tasyri` pada
Masa Pra Pemerintahan Hindia Belanda ?
b.
Bagaimanakah Tarikh Tasyri` pada Masa Pendudukan
Jepang ?
c.
Bagaimanakah Tarikh Tasyri` pada Masa Kemerdekaan ?
d. Bagaimanakah Tarikh Tasyri` pada Orde Lama dan Orde Baru ?
e. Bagaimanakah Tarikh Tasyri pada Era Reformasi ?
- Tujuan Masalah
a.
Agar supaya mengetahui Tarikh
Tasyri` pada Masa Pra Pemerintahan Hindia Belanda
b.
Untuk mengetahui Tarikh Tasyri` pada Masa Pendudukan
Jepang
c.
Untuk mengetahui Tarikh Tasyri` pada Masa Kemerdekaan
d.
Agar supaya mengetahui Tarikh
Tasyri` pada Orde Lama dan Orde
Baru
e.
Untuk mengetahui Tarikh Tasyri pada Era Reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
- Tarikh Tasyri`pada Masa Pra Pemerintahan Hindia Belanda
Merupakan
fakta dari sejarah bahwa jauh sebelum pemerintahan Belanda menginjakkan kaki di
Indonesia telah terbentuk masyarakat Islam yang tentunya terbentuk juga hukum
Islam.
Tarikh
Tasyri`dewasa ini sebagian merupakan hukum yang tidak tertulis dalam kitab
perundang-undangan, tetapi menjadi hukum yang hidup, berkembang dan berlaku
serta dipatuhi oleh masyarakat Islam yang berdiri sendiri, disamping
undang-undang tertulis. Dan ini merupakan keharusan tuntutan untuk
memenuhi kebutuhan serta hajat hidup masyarakat. Apalagi penduduk Indonesia
sebagian besar beragama Islam. Dari sudut filsafat amat tepatlah kiranya
meninjau nilai-nilai Tarikh Tasyri`dan eksistensinya dalam praktek pengadilan
agama.[1]
Pada
masa pra pemerintahan Hindia Belanda dijumpai beberapa macam intruksi gubernur jendral
yang ditujukan kepada para bupati, khususnya di pantai utara jawa agar
memberikan kesempatan kepada para ulama untuk menyelesaikan masalah perdata di
kalangan penduduk menurut ajaran Islam. Bahkan konon keputusan raja Belanda
1019 pada tanggal 24 Januari 1882 yang kemudian diumumkan dalam staatsbad tahun
1882 no. 152 tentang pembentukan (peradilan agama) di dasarkan atas Teore Van
Dan Barge yang menganut pahamreception in complex.Yang berarti bahwa Tarikh
Tasyri`yang berlaku bagi pribumi adalah hukum agama yang dipeluknya. Tetapi
Teore Van Dan Berg tersebut di tentang oleh Snouck Hurgronje dkk. Yang menganut
paham teore receptie yang intinya menyatakan bahwa Tarikh Tasyri`dipandang
sebagai hukum apabila telah diterima (direcipili) oleh hakim adat.[2]
Pada pra
pemerintahan Hindia Belanda dikenal ada 3 Peradilan Agama, yaitu:
1.
Periode TahkimDalam masalah
pribadi yang mengakibatkan perbenturan antara hak-hak dan kepentingan dalam
tingkah laku mereka, mereka bertahkim kepada seorang pemuka agama yang ada di tengah-tengah
kelompok masyarakat mereka itu, misalnya seorang wanita bertahkim kepada
seorang penghulu sebagai wali yang berhak menikahkannya dengan pria yang
diinginkannya.
2.
Periode Ahlul Hilli Wal
AqdiMereka telah membaiat, mengangkat seorang ulama Islam diantaramereka yang
dapat bertindak sebagai Qadhi untuk menyelesaikan setiap perkara yang terjadi
di antara mereka. Jadi Qadhi bertindak sebagai hakim.
3.
Periode ThauliyahPeriode ini telah
mulai tampak pengaruh ajaran Islam kepada masyarakat.
Sesuai dengan pendapat
Carel van der Winter seorang ahli tertua mengenai soal-soal Jawa Javanichi yang
lahir dan meninggal di Yogyakarta (1799-1859), Soloman Keyzer (1823-1868) maha
guru ilmu bahasa dan ilmu kebudayaan Hindia Belanda, terakhir Prof. Mr.
Lodewijke Willem Christian Van den Berg (1854-1927), yang dalam tahun 1884
menulis buku Muhammad agch recht (azas-azas hukum islam),
menyatakan bahwa “Tarikh Tasyri`diperlakukan bagi orang-orang Islam bumi putera
walaupun dengan sedikit penyimpangan-penyimpangan”.[3]
Pendapat ini
sesuai dengan Regerings Reglement (Staatsblad 1884) no. 129 di Negeri Belanda jo. S. 1885 No. 2 di
Indonesia, terutama diatur dalam pasal 75, pasal 78 jo. Pasal 109 RR tersebut,
pada waktu itu dikenal dengan Receptio in Complexu.
Pasal 75 ayat
(3) RR tersebut mengatur: “Apabila terjadi sengketa perdata
antara orang-orang Indonesia yang beragama Islam oleh Hakim Indonesia haruslah diperlakukan Tarikh
Tasyri`Gondsdienstig Wetten dan kebiasaan mereka”.
Pasal 75 ayat
(4) RR disebut: “Undang-undang agama, adat dan kebiasaan itu juga dipakai
untuk mereka oleh hakim Eropa pada Pengadilan yang lebih tinggi, andaikata
terjadi pemeriksaan banding”.
Pasal 78 RR: “Bahwa dalam hal terjadi
perkara perdata antara sesama orang Indonesia atau mereka yang dipersamakan
dengan orang Indonesia, maka mereka tunduk kepada keputusan hakim agama atau
kepala masyarakat mereka menurut undang-undang agama atau ketentuan lama
mereka”.
Pasal 109 RR
ditentukan: “Ketentuan seperti tersebut dalam pasal 75 dan 78 itu berlaku
juga bagi mereka yang dipersamakan dengan orang-orang Indonesia, yaitu
orang-orang Arab, Moor, orang Cina, dan semua mereka yang beragama Islam,
maupun orang-orang yang tidak beragama”.
Pasal 7
Rechterlijke Organisatie ditetapkan: “Sidang-sidang pengadilan negeri (Landraad)
harus dihadiri oleh seorang fungsionare yang mengetahui seluk beluk agama
Islam, kalau yang dihadapkan itu tidak beragama Islam, maka penasihat itu
adalah kepala dari orang itu”.
Dari ketentuan
dan undang-undang tersebut di atas, tampak bahwa di masa pertama pemerintahan
Hindia Belanda, Huku Islam itu diakui eksistensinya sebagai hukum positif yang
berlaku bagi orang Indonesia, terutama mereka yang beragam Islam, dan
perumusan-perumusan, ketentuan-ketentuan itu dalam perundang-undangan ditulis satu
nafas dan sejajar dengan Hukum Adat, bahkan sejak zaman VOC pun keadaan ini
telah berlangsung demikian juga seperti terkenal dengan compendium freijer.
Sejalan dengan
berlakunya Tarikh Tasyri`itu pemerintah Hindia Belanda membentuk pengadilan
agama dimana berdiri pengadilan negeri dengan Staatsblad No. 152 dan 153,
kemudian diiringi dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama (Mahkamah
Syar’iyyah), yang berfungsi sebagai pengadilan tinggi banding dan terakhir
berdasarkan pasal 7 staatsblad 1937 No. 610. Dan dalam tahun 1937 dengan
staatsblad 1937 No. 638 dan 639 dibentuk pula Peradilan Agama di Kalimantan
Selatan dan Kalimantan Timur dengan nama Pengadilan Qadhi pada tingkat pertama
dan Pengadilan Qadhi Besar pada tingkat banding dan terakhir.[4]
- Tarikh Tasyri`pada Masa Pendudukan Jepang
Setelah
Jendral Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada panglima militer
Jepang untuk kawasan selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera pemerintah
jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranaya adalah UU nomor
1 Tahun 1942, yang menegasakan bahwa pemerintah Jepang Meneruskan segala
kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda
ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan Tarikh
Tasyri`sebagaimana kondisi terakhirnya dimasa pendudukan Belanda.
Meskipun
demikian, pemerintah Jepang tetap melakukan berbagai kegiatanuntuk menarik
simpati umat Islam di Indonesia diantaranya adalah:
1.
Janji panglima militer Jepang
untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau
Jawa
2.
Mendirikan shumubu (kantor urusan
agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri
3.
Mengizinkan berdirinya ormas
Islam, seperti Muhammadiyah dan NU4.Menyetujui berdirinya majelis Syuro
Muslimin Indonesia (masyumi) pada bulanOktober 19435.Menyetujui berdirinya
Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.
Berupaya
memenuhi desakkan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan pengadilan
agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944
untuk menyampaikan laporan untuk itu namun upaya ini kemudian dimentahkan oleh
Soepomo dengan alasan konfleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka.
Dengan
demikian nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi Tarikh Tasyri`selama
masa pendudukan Jepang di tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan
Jepang lebih baik daipada belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para
pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan.
Abikusno
Tjokrosujoso menyatakan bahwa, kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah
posisi Islam. Islam tidak memiliki para pegawai dibidang agama yang terlatih
dimasjid-masjid atau pengadilan Islam. Belanda menjalankan kebijakan politik
yang memperlemah posisi Islam. Ketika pasukan Jepang datang, mereka menyadari
bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan.[5]
- Tarikh Tasyri`pada Masa Kemerdekaan
Ketika
Indonesia memasuki pintu kemerdekaan, muncul para nasionalis Islam (Islamic
Nationalist) yang berjuang berasaskan Islam dan berpandangan bahwa negara dan
masyarakatharus diaturoleh Islam, Islam sebagai agama dalam arti luas yaitu
agama yang mengatur tidak hanya hubungan manusia dengan tuhan, tetapi juga
mengatur hubungan antara sesama manusia serta sikap manusia terhadap
lingkungannya.
Kelompok
Nasionalis Islami ini berhadapan dengan para Nasionalis Sekuler yang merupakan
pribadi-pribadi yang beranggapan bahwa agama dan Negara itu terpisah secara
tegas. Kompromi antara dua kubu ini melahirkan modus Vivendi, yakni rumusan
untuk preambule Undang-undang Dasar yang dikenal dengan Piagam Jakarta yang
ditandatangani oleh Sembilan anggota BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945. Dalam
proses perumusan dasar Negara lebih lanjut, yang dilakukan oleh wakil rakyat
hasil pemilihan umum tahun 1955, muncul tiga usul tentang dasar Negara:
Pancasila, Islam, dan Sosialis Ekonomi.
Politik hukum
Negara Republik Indonesia barulah memberikan Tarikh Tasyri`bagi pemeluknya oleh
pemerintah orde baru sebagaimana dibuktikan denganadanya Undang-Undang 1947
tentang perkawinan, pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa perkawinan sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya. Dalam upaya mengaplikasikan Tarikh
Tasyri`sesuai dengan konteks zaman dan waktu. Timbul pemikiran-pemikiran baru
pada zaman orde baru, pemikiran ini berupaya melakukan penilaian ulang atas
beberapa institusi Tarikh Tasyri`seperti kewarisan dan peninjauan terhadap
lembaga perbankan yang semakin menguat di kehidupan modern.[6]
Berdasarkan
pasal 29 ayat (1) danayat (2) UUD 1945, dan pembukuan UUD 1945 tersebut, maka
kedudukan Tarikh Tasyri`telah mulai mantap dan berkembangkarena Tarikh Tasyri`pada
pokoknya adalah Hukum dari Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan rumusan falsafah
Negara Pancasila.
- Tarikh Tasyri`pada Orde Lama dan Orde Baru
Mungkin tidak terlalu keliru jika
dikatakan bahwa orde lama eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum
muslim di era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya.
Salah satu partai yang mewakili aspirasi umat Islam pada waktu itu, Masyumi
harus dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan
alasan tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatra Barat). Bersama
dengan PKI dan PNI kemudian menyusun komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa
Nasakom.
Berdasarkan
itu, terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan dua ketatapan, salah satunya
tentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum
yang hidup di Indonesia.
Meskipun
Tarikh Tasyri`adalah salah satu kenyataan umum yang selama ini hidup di
Indonesia, dan atas dasar itu TAP MPRS tersebut membuka peluang untuk
memposisikan Tarikh Tasyri`sebagaimana mestinya, namun lagi-lagi ketidak
jelasan batasan perhatian itu membuat hal ini semakin kabur. Dan peranTarikh Tasyri`di
era ini pun kembali tidak mendapatkan tempat yang semestinya.[7]
Menyusul
gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya orde baru, banyak pemimpin Islam
di Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka
menundukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di
Indonesia.
Apalagi
kemudian orde baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya
dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, orde ini menegaskan perannya
sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto
menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali
partai Masyumi. Lalu bagaimana dengan hukum Islam?
Meskipun
kedudukan Tarikh Tasyri`sebagai salah satu sumberu hukum nasional tidak begitu
tegas di masa awal orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap harus
dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Muhammad Dahlan, seorang menteri agama
dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan rancangan UU perkawinan umat Islam
dengan didukung kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini
kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur
lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan
hasil dengan lahirnya UU No. 14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai
salah satu peradilan yang berinduk pada Mahakamah Agung. Dengan UU ini, dengan
sendirinya menurutHazairin, Tarikh Tasyri`telah berlaku secaralangsung sebagai
hukum yang berdiri sendiri.
Penegasan
terhadap berlakunya Tarikh Tasyri`semakin jelas ketika UU No. 14 tahun 1989
tentang peradilan agama ditetapkan. Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha
intensif untuk mengomplikasikan Tarikh Tasyri`di bidang-bidang tertentu. Dan
upaya ini membuahkan hasil pada bulan Februari 1988. Soeharto sebagai Presiden menerima
hasil komplikasi itu, dan mengintruksikan penyebarluasan kepada Menteri Agama.[8]
- Tarikh Tasyri`pada Era Reformasi
Soeharto
akhirnya jatuh gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di
seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang,
di era ini setidaknya Tarikh Tasyri`mulai menempati posisinya secara perlahan
tapi pasti. Lahirnya ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan
tata urutan peraturan perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya
aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam.
Terutama pada
pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan
pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia. Peraturan itu dapat
mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.
Lebih dari itu
disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan Tarikh
Tasyri`dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang
nyata di era ini. Salah satu bukti adalah UU No. 32 Tahun 2004 dan Qanun
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang pelaksanaan syariat Islam Nomor 11
Tahun 2002.
Dengan
demikian. Di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi system Tarikh
Tasyri`untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat
melakukan langkah-langkah pembaharuan, bahkan pembentukan hukum baru yang
bersumber dan berlandaskan system hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai
norma hukum positif yang berlakudalam hukum nasional kita.[9]
BAB II
PENUTUP
- KESIMPULAN
Sejarah Tarikh
Tasyri`di Indonesia sudah ada sebelum penjajah Belanda masuk ke Indonesia.
Sebab Islam telah lebih dahulu masuk ke Indonesia dibandingkan para penjajah.
Artinya dalam periode ini Tarikh Tasyri`belum tertulis danbelum dijadikan
undang-undang, tetapi dalam prakteknya Tarikh Tasyri`berlaku bagi pemeluk
Islam.
Pada masa
pemerintahan Belanda Tarikh Tasyri`berlaku apabila telah disepakati oleh hakim
adat. Pada era Pendudukan Jepang Tarikh Tasyri`tidak jauh berbeda dari pada era
Belanda, akan tetapi ada kebijakan untuk Hukum Islam, sehingga pada masa Jepang
lebih baik dari pada Belanda.Setelah memasuki kemerdekaan, Tarikh Tasyri`mendapatkan
tempat di pemerintahan dengan dijadikannya Islam sebagai salah satu dasar
Negara.
Pada periode
orde lama, Indonesia dikuasai olehkaum Nasionalis dan Komunis, sehingga Tarikh
Tasyri`tidak dapat berkembang, sehingga tidak mendapatkan tempat sebagaimana
mestinya. Pada masa orde baru Tarikh Tasyri`mulai kembali diperjuangkan,
sehingga Tarikh Tasyri`telah berlaku secara langsung dan sebagaihukum yang berdiri
sendiri. Pada masa reformasi, Tarikh Tasyri`direaliasasikan dalam
undang-undang dan peraturan yang nyata.
Sehingga bukan
hanya menetapkan hukum Islam, bahkan membentuk Tarikh Tasyri`yang baru dan
berlandaskan Islam yang dapat dijadikan hukum Nasional.
- Saran
Penulisan
dalam makalah ini masih jauh dari kata sempurna, penulis menyarankan kepada pembaca
yang akan menulis dengan judul yang sama agar dapat menggunakan dan menambah
referensi yang lebih banyak lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Mohd. Idris Ramulyu, Hukum Perkawinan,
Kewarisan, Hukum Acara Pengadilan Agama dan Zakat Menurut Islam, (Jakarta: Sinar Grafika,
1995), hlm.
119-120.
Amirullah Ahmad.
dkk. Dimensi Tarikh Tasyri`dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Gema Insani
Press, 1996), hlm. 55-56.
http://google.com.sejarahperkembanganhukumislamdalamsistemUUdiindonesia
minggu 9 Mei 2017, jam 02:30 wib.
http://google.com.sejarahperkembanganhukumislamdalamsistemUUdiindonesia,
minggu 9 Mei 2017, jam 02:33 wib.
[1]Mohd.
Idris Ramulyu, Hukum Perkawinan, Kewarisan, Hukum Acara Pengadilan Agama dan Zakat
Menurut Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), hlm. 119-120.
[2]Amirullah Ahmad. dkk. Dimensi Hukum Islam dalam
Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hlm. 55-56.
[5] http://google.com.sejarahperkembanganhukumislamdalamsistemUUdiindonesia minggu 9 Mei 2017, jam 02:30 wib.
[7]http://google.com.sejarahperkembanganhukumislamdalamsistemUUdiindonesia,minggu
9 Mei 2011, jam 02:33 wib.
Subscribe to:
Posts (Atom)