Sunday, March 3, 2019

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perubahan Tarif Jasa Layanan Angkutan Umum

A. Judul penelitian
    "Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perubahan Tarif Jasa Layanan Angkutan Umum (Studi Kasus di Desa Kadur Kec. Kadur Kab. Pamekasan)”

B.Konte penelitian
  Allah SWT, menciptakan suatu sifat saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya, sehingga manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Oleh karena itu, Allah memberikan inspirasi kepada manusia untuk mengadakan penukaran dalam bidang muamalah salah satunya adalah sewa-menyewa. Dalam bermuamalah manusia telah diberi keluasan untuk menjalankan. Namun, untuk menjamin keselarasan dan keharmonisan antar sama dibutuhkan adanya kerelaan dalam bermuamalah.
  Fiqh muamalah menurut istilah ada dua pengertian: pengertian muamalah dalam arti luas dan muamalah dalam arti sempit. Muamalah dalam arti luas yaitu hokum syar’I yang mengatur kepentingan individu dengan lainnya. Sedangkan, muamalah dalam arti sempit yaitu aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang berkaitan dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
  Didalam bidang Muamalat, tidak mungkin manusia hidup menyendiri, tidak bermasyarakat, karena setiap individu tidak mungkin dia menyediakan dan mengadakan keperluannya tanpa melibatkan orang lain. Hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial, dimana tidak dapat bekerja sendiri, ia harus bermasyarakat dengan orang lain.
   Dalam bermuamalat tentu ada akad-akad yang harus dipenuhi. Proses pemenuhan akad tersebut tidak bisa dilakukan sendiri, membutuhkan orang lain karena dalam pemenuhan akad tidak cukup hanya satu pihak saja, namun ada pihak kedua atau ketiga yang terlibat di dalam pemenuhan akad tersebut. setiap akad sangat penting dari sebuah transkasi. Hukum Islam meletakan aturan rinci yang mengarah ke pembentukan akad.
   Jasa meliputi berbagai macam aktivitas yang berbeda dan kompleks, sehingga sulit didefinisikan. Kata jasa (service) awalnya diasosiasikan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pembantu (servant) untuk majikannya. Seiring dengan waktu, pengertiannya semakin luas di dalam kamus definisinya adalah suatu kegiatan yang bersifat melayani, membantu, dan melakukan hal yang bermanfaat bagi orang lain. Perilaku yang ditunjukkan menjaga kesejahteraan dan keunggulan orang lain definisi pemasaran mengenai jasa ini awalnya hanya membandingkan jasa dengan barang dan didefinisikan suatu tindakan, perbuatan, pelaksanaan, atau usaha dengan karakteristik berbeda dengan barang yang digambarkan sebagai “barang, perangkat, material, atau benda” dalam definisi awal ini, dua hal yang paling membedakan jasa dengan barang adalah sifat yang tak terwujud dan tidak tahan lama. Tetapi kami meyakini bahwa jasa harus memiliki definisi yang berdiri sendiri, tanpa harus dibandingkan dengan barang.
  Dalam Islam, sewa-menyewa diistilahkan dengan al-ijarah, ijarah merupakan bentuk muamalah yang telah diatur oleh syariat Islam. Sewa-menyewa menjadi praktek muamalah yang masih banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Secara etimologi, ijarah berarti upah, ganti, atau imbalan. Sedangkan ijarah secara terminologi, yaitu pengambilan manfaat suatu benda dengan jalan penggantinya. Dilihat dari pengertian tersebut, bahwa yang dimaksud dengan sewa-menyewa yaitu pengambilan manfaat suatu benda, jadi dalam hal ini bendanya tidak berkurang sama sekali, dengan perkataan lain dengan terjadinya peristiwa sewa-menyewa hanyalah manfaat dari yang disewakan tersebut.
    Ijarah dapat diartikan melakukan akad dengan mengambil manfaat barang atau jasa yang diterima dari orang lain dengan cara membayar sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Ijarah tidak akan batal dengan meninggalkan salah satu dari ber-akad. Akan tetapi, bisa batal karena rusaknya barang yang disewakan. Sewa-menyewa yang dilakukan harus membawa manfaat bagi kedua belah pihak  dan tidak merugikan. Aktivitas sewa-menyewa juga harus dilandasi atas dasar suka sama suka. Apabila tidak ada persetujuan dari pihak penyewa dan orang yang menyewakan dianggap tidak sah karena bisa saja keputusan yang diambil hanyalah satu keinginan dari salah satu pihak. Uang muka bisa merugikan salah satu pihak dan mengurangi tujuan menciptakan kemaslahatan bagi sesama umat.
     Padahal Islam mengajarkan agar saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan dan bukan pada perbuatan yang merugikan orang lain. Sebagaimana firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (Q.S. Al-Maidah 5:1).

        Upah didalam hukum Islam diklasifikasikan menjadi dua, yakni upah yang telah disebutkan dan upah yang sepadan. Upah yang telah disebutkan adalah upah yang disebutkan pada saat akan transaksi. Sedangkan, upah yang sepadan (ajru, al-mitsli) adalah upah yang sepadan dengan kerja, dengan kondisi pekerjaannya, dan waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaannya.
   Peranan upah sangat dibutuhkan oleh kehidupan masyarakat. Barbagai kebutuhan hidup yang menjadikan beban dalam menjalani hidupnya dipenuhi melalui pendapatan dari gaji atau upah. Demi memenuhi kebutuhan seha-hari manusia dituntut untuk bekerja, agar mendapatkan gaji atau upah. Dimana dengan gaji atau upah tersebut manusia akan dapat memenuhi kebubutuhan.
     Upah mengupah merupakan transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok benda itu tetap pada pemiliknya. Ijarah itu sendiri merupakan transaksi yang diperbolehkan dalam hukum Islam, hal itu sebagaimana disebutkan dalam al-Quran surat al-Thalaq ayat 6, yaitu:
فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَأَتُوْ هُنَّ اُجُوْرَهُنَّ. (الطلا ق: 6 )
      Artinya: Jika mereka telah menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya. (Al-Thalaq: 6).

        Dalam hal pemberian upah saat ini semakin bermacam-macam caranya. Salah satu contoh sistem pembayaran upah yang ada saat ini adalah membayar upah (ongkos) jasa layanan angkutan umum dengan menggunankan satu tarif. Artinya, pengguna transportasi umum membayar upah (ongkos) yang sama dimana pun ia akan berhenti. Sehingga jarak bukanlah lagi sebagai dasar perhitungan tarif yang yang akan dikeluarkan oleh penumpang.
    Berdasarakan pengamatan awal peneliti dijumpai beberapa hal terkait dengan perubahan taraiff jasa layanan angkutan umum, penumpang angkutan umum dikenakan tarif sebesar Rp. 5.000, tarif ini adalah tairf jauh dekat, artinya penumpang angkutan umum jarak dekat membayar ongkos yang sama dengan penumpang angkutan umum yang mengambil jarak lebih jauh. Tarif ini hanya berlaku untuk semua angkutan umum. Sedangkan, angkutan yang menuju pedesaan menggunakan sistem tariff sebagaimana umumnya yakni pembayaran tarif disesuaikan dengan jarak tempuh.
     Dalam sistem pembayaran tarif seperti ini menimbulkan perdebatan dikalangan penumpang angkutan umum di Desa Kadur. Biasanya, penumpang yang tidak menerima dengan sistem satu tarif dikarenakan tidak ingin membayar tarif yang sama dengan penumpang yang mengambil jarak lebih jauh. Sebagai contoh, penumpang dari arah perempatan Pasar Kadur menuju Pertigaan Jalan Trasak akan dikenakan tarif yang telah ditetapkan, yakni Rp.5.000. Sedangkan, dari arah yang sama menuju Pertigaan Larangan, bagi penumpang yang tidak menerima maka akan membayar setengan dari tarif yang telah ditetapkan. Penumpang angkutan umum dengan jarak tempuh yang dekat beranggapan bahwa sistem satu tarif akan merugikan dan terdapat ketidak adilan. Sehingga, sering penumpang dengan jarak tempuh dekat membayar tarif setengah dari tarif yang telah ditetapkan.
      Dengan menggunakan sistem satu tarif ini, menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum dari pemberlakuan sistem tarif itu sendiri ditinjau dari perspektif hukum Islam, dimana jarak bukanlah lagi menjadi dasar sebagai perhitungan tarif yang akan dikeluarkan dan juga konsekuensi penumpang yang tidak membayar tarif sesuai dengan yang telah ditetapkan dilihat dari perspektif hukum Islam.
      Oleh karena itu, penulis merasa sangat perlu untuk melakukan sebuah penelitian lapangan, dan penulis disini memilih studi kasus di desa kadur kecamatan kadur kabupaten pamekasan. Dengan judul penelitian. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perubahan Tarif Jasa Layanan Angkutan Umum (Studi Kasus di Desa Kadur Kec. Kadur Kab. Pamekasan)

C. Fokus penelitian
       Berdasarkan konteks penelitian di atas, maka terdapat rumusan masalah sebagi berikut:
  1. Bagaimana Sistem jasa layanan angkutan umum di desa Kadur Kecamatan Kadur kabupaten Pamekasan?
  2. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya pembayaran satu tarif pada jasa layanan angkutan umum di desa Kadur Kecamatan Kadur kabupaten Pamekasan?B
  3. agaimana Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perubahan Tarif Jasa Layanan Angkutan Umum di desa Kadur Kecamatan Kadur kabupaten Pamekasan
D. Tujuan penelitian
     Setiap usaha yang dilakukan seseorang pasti mempunyai tujuan begitu pula dengan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan:
  1. Mengidentifikasi sistem pada jasa layanan angkutan umum di desa Kadur Kecamatan Kadur kabupaten Pamekasan.M
  2. engidentifikasi faktor yang menyebabkan terjadinya pembayaran satu tarif pada jasa layanan angkutan umum di desa Kadur Kecamatan Kadur kabupaten Pamekasan.M
  3. MengidentifikasiPandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perubahan Tarif Jasa Layanan Angkutan Umum di desa Kadur Kecamatan Kadur kabupaten Pamekasan


D.Keguna penelitian
   Penelitian ini dilakukan dengan harapan memberikan kegunaan dan manfaat yang besar dalam kontribusi keilmuan, baik bagi penulis secara khusus dan bagi masyarakat secara umum, antara lain:
  • Bagi Penulise sebagaipenunjang tercapainya gelar S1 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di IAIN Madura. Sebagai bentuk amal jariah yang berupa kontribusi keilmuan dengan harapan bisa dipahami dan dijalankan oleh orang lain. sebagai tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu hukum Islam dan dalam kategori Hukum Ekonomi Syariah

Bagi IAIN Madura
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi penunjang dalam menghidupkan perpustakaan IAIN Madura sebagai perpustkaan yang lengkap dalam penyediaan referensi dalam berbidang ilmu.
Sebagai inspirasi baik bagi mahasiswa maupun mahasiswi IAIN Madura dalam proses pengayaan keilmuan dan dapat menjadi rujukan dalam penelitian yang memiliki kajian yang sama.
Bagi Masyarakat Umum
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi ilmu pengetahuan bagi masyarakat secara umum dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah, khususnya dalam melakukan transaksi upah mengupah.



Definisi istilah
Untuk menghindari kesalahan pemahaman dalma memahami kata kunci dan konsep pokok yang terdapat dalam judul proposal skripsi ini, maka perlu peneliti memberi batasan pengertian terhadap istilah-istilah yang terdapat dalam judul seperti sebagai berikut:
Ujrah merupakan suatu akad yang berisi suatu penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Hal ini sama artinya dengan menjual manfaat barang apabila dilihat dari segi barangnya dan juga bisa diartikan menjual jasa apabila dilihat dari segi orangnya.
Tarif adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang ketika masuk atau keluar batas Negara dan tarif biasanya dihubungkan dengan proteksionisme, kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan antarnegara.
Angkutan umum perdesaan merupakan salah satu media transportasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten dan digunakan masyarakat secara bersama-sama dengan membayar tarif. Angkutan umum merupakan lawan kata dari kendaraan pribadi.

No comments:

Post a Comment