Saturday, February 6, 2016

Politik


Nama  : Muhammad mahmudi
NIM    : 18 2012 01010 159
Kelas   : G

  1. Politik dikatakan sebagai ilmu karena bersumber dari teori, pengalaman serangkaian percobaan. Sementara seni karena mempelajari tentang bagaimana mengelola sebuah negara.
  2. Sejarah adalah deskriptif kronologis ttg peristiwa/ kejadian konkret pada zaman silam.  Perbedaan pandangan ahli sejarah selalu meneropong masa yang lampau. Ahli ilmu politik lebih melihat ke depan (future oriented). Fakta sejarah merupakan dasar untuk memperkirakan perkembangan yang akan datang. Sejarah dipakai oleh sarjana ilmu politik untuk menemukan pola-pola untuk menentukan keputusan, peramalan, dan proyeksi  untuk masa depan.
  3. A. de jure adalah diakui oleh dunia internaional, atau dapat dikatakan pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional. de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta) dan bisa bersifat sementara.
B. untuk memperoleh pengakuan tersebut maka sebuah negara harus memenuhi unsur berdirinya sebuah negara. Yaitu: rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta dasar negara.
  1. Benuk negara                          : Republik, Federal, Komunis.
Bentuk kepemerintahan          : Monarki, Kesatuan.
Sistem kepemerintahan           : Presidensil, parlementer.
  1. Menganut sistem parlementer dan presidensil
  2. Legislatif yang diduduki oleh MPR, DPR, DPD dan DPRD. Eksekutif diduduki oleh Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri. Yudikatif diduduki oleh MA dan MK.
  3. A. tidak, karena tidak semua penduduk indonesia ikut serta dalam demokrasi. Serta terbukti dengan adanya penyelewengan terhadap demokrasi baik pada masa orde lama, orde baru ataupun masa reformasi.
B. syarat demokrasi yaitu: 1). Pemerintahan berdasarkan konstitusi, 2). Pemilihan umum yang bebas jujur dan adil, 3). adanya jaminan HAM, 4). Persamaan penduduk didepan hukum, 5). Peradilan yang bebas dan tidak memihak, 6). Kebebasan berserikat, 7). Kebebasan pers.
  1. Demokrasi yang diterapkan diindonesia yaitu: 1) demokrasi parlementer, 2) demokrasi terpimpin 3) demokrasi pancasila 4) demokrasi orde reformasi sampai sekarang.

No comments:

Post a Comment